Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Pengujian elektromagnetik kompatibiliti untuk mengetahui apakah peralatan elektronik terpapar radiasi dan apakah radiasi tersebut mempengaruhi kinerja alat. Perangkat kelas A (pemancar telekomunikasi) di frekuensi 1-6 GHz pada jarak 10 meter (CISPR 32)…

  • Laboratorium Elektronika dan Instrumentasi 1. Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Puspiptek - Serpong
    Gedung 254 lantai 1 Puspiptek Serpong KST BJ Habibie Serpong
  • 08119811567
  • labei@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per sampel
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 10 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per sampel
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Pengujian elektromagnetik kompatibiliti untuk mengetahui apakah peralatan elektronik terpapar radiasi dan apakah radiasi tersebut mempengaruhi kinerja alat. Perangkat kelas A (pemancar telekomunikasi) di frekuensi 1-6 GHz pada jarak 10 meter (CISPR 32) sesuai PP 54 Tahun 2021.

Permohonan layanan agar diawali dengan diskusi terlebih dahulu untuk identifikasi persyaratan pengujian (kaji ulang permintaan) dan penentuan biaya tarif pengujian ke benda uji, permohonan dikirimkan melalui email ke ltmeppo.brin@gmail.com atau HP: 0811 9811 567. Laboratorium dapat menolak permohonan layanan yang tidak diawali dengan diskusi.
E-mail layanan uji: lltmeppo.brin@gmail.com; 


 

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.45 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB